POLRES BANJAR BONGKAR 8 KASUS NARKOBA DALAM DUA PEKAN, DUA RESIDIVIS KEMBALI DITANGKAP

Kabupaten Banjar, SuratKabarDigital.com – Polres Banjar berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan narkotika selama periode 23 April hingga 6 Mei 2025. Dalam pengungkapan tersebut, delapan orang tersangka diamankan di sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Banjar.

Kapolres Banjar, AKBP Dr Fadli, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika, sekaligus tindak lanjut atas program Astacita yang dicanangkan Presiden Prabowo.

“Operasi ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba dan jajaran Polsek. Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Banjar,” kata AKBP Fadli dalam konferensi pers, Rabu (7/5/2025).

Dari delapan tersangka yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis. Barang bukti yang disita mencakup 10,29 gram sabu-sabu, satu butir ekstasi, serta 1.323 butir obat keras jenis Carisoprodol.

Disamping itu, Kasat Narkoba AKP Tatang Supriyadi mengatakan, mayoritas tersangka merupakan pengedar. “Semua tersangka sudah ditetapkan dalam proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Sebagai bentuk akuntabilitas, seluruh barang bukti yang disita dimusnahkan oleh pihak kepolisian dengan cara diblender menggunakan campuran deterjen dan air, kemudian dibuang ke dalam septic tank sesuai prosedur yang berlaku.
(Randi, red)

Berita pilihan lainnya >>>>